Oleh : Rosadi

Sebuah kalimat bijak mengatakan, “Orang hebat bisa melahirkan banyak karya, namun guru yang baik dapat melahirkan ribuan orang-orang hebat.” Kalimat bijak ini menggambarkan betapa pentingnya peran guru dalam membentuk kualitas sumber daya manusia. Guru tidak hanya bertugas sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik, pembimbing, dan fasilitator yang mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi tantangan masa depan. Peran guru sangat krusial dalam pembangunan indeks kualitas SDM, terutama di Indonesia yang saat ini menghadapi tantangan berat dalam dunia pendidikan. Tantangan tersebut meliputi kesenjangan akses pendidikan, kualitas pembelajaran yang belum merata, serta minimnya pemanfaatan teknologi di beberapa daerah. Menurut Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun 2019, guru merupakan salah satu indikator utama dalam pencapaian kualitas pendidikan di suatu negara, termasuk Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017, guru didefinisikan sebagai tenaga profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas ini mencakup pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru tidak hanya bertanggung jawab atas transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan nilai-nilai moral peserta didik. Dalam konteks ini, guru menjadi ujung tombak dalam menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berintegritas dan memiliki keterampilan hidup yang memadai.
Guru juga merupakan kunci utama dalam transformasi pendidikan, terutama dalam menghadapi tantangan menuju tahun 2045. Pada tahun tersebut, Indonesia diprediksi akan mengalami bonus demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif akan mencapai puncaknya. Untuk memanfaatkan momentum ini, kualitas pendidikan harus ditingkatkan secara signifikan. Akses yang lebih mudah terhadap berbagai sumber belajar, seperti platform digital dan perpustakaan online, serta kemajuan teknologi di bidang pendidikan, telah mengubah peran guru secara dramatis. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber ilmu pengetahuan, melainkan berperan sebagai fasilitator yang membimbing siswa dalam proses pembelajaran yang lebih fleksibel dan mandiri.
Proses pembelajaran yang fleksibel memungkinkan siswa untuk mengambil kendali atas pengalaman belajar mereka sendiri. Hal ini mendorong siswa untuk lebih kreatif, kritis, dan mandiri dalam mengeksplorasi ilmu pengetahuan. Di sisi lain, guru juga dituntut untuk beradaptasi dengan perubahan ini dengan mengembangkan keterampilan baru, seperti kemampuan mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran, merancang kurikulum yang inovatif, serta memahami kebutuhan individual siswa. Dengan demikian, guru tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga menjadi mitra belajar yang mendukung perkembangan holistik peserta didik.
Dalam menghadapi era digital dan tantangan global, peningkatan kompetensi guru menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Program pelatihan dan pengembangan profesional guru harus terus ditingkatkan agar mereka dapat mengikuti perkembangan zaman dan memenuhi kebutuhan pembelajaran abad ke-21. Dengan dukungan yang tepat, guru dapat menjadi agen perubahan yang mampu melahirkan generasi hebat, berkualitas, dan siap bersaing di kancah global. Oleh karena itu, investasi dalam peningkatan kualitas guru adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.
Bagaimanakah profil dan kompetensi guru 2045 dalam mewujudkan visi Indonesia emas 2045? Dalam Buku Arah Kompetensi Generasi Indonesia Menuju 2045 yang diterbitkan oleh BSNP tahun 2020, menggambarkan profil dan kompetensi guru 2045 sebagai berikut:
Pertama: Pribadi Berkarakter
Guru yang berkarakter adalah sosok yang memiliki identitas diri yang kuat, mampu menghadapi tantangan masa depan di tengah pergeseran nilai yang terjadi dengan cepat. Guru seperti ini diharapkan dapat mendidik generasi Indonesia yang memiliki karakter kuat, dengan nilai-nilai yang bersumber dari prinsip hidup masyarakat Indonesia, seperti agama, budaya, adat istiadat, dan semangat kebangsaan. Meskipun demikian, guru juga harus mampu beradaptasi dengan dinamika global, sehingga dapat menjadi bagian dari masyarakat dunia tanpa kehilangan jati diri sebagai pendidik yang berakar pada nilai-nilai lokal. Dengan demikian, guru tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga penjaga nilai-nilai luhur bangsa dalam menghadapi era globalisasi.
Kedua: Pembelajar Sepanjang Hayat
Profil guru 2045 menuntut guru untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat (lifelong learner). Hal ini mencakup keterampilan belajar (how to learn), semangat untuk terus mengembangkan diri, serta kemauan untuk melepaskan pengetahuan atau metode lama yang sudah tidak relevan (to unlearn) agar dapat mempelajari hal baru (relearn). Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) yang begitu pesat menuntut guru untuk selalu terbuka terhadap informasi terkini dan terus mengupdate kompetensinya. Guru yang mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat akan lebih siap menghadapi perubahan dan mampu membimbing peserta didik untuk menjadi generasi yang adaptif dan inovatif.
Ketiga: Guru Reflektif dan Transformatif
Guru reflektif adalah guru yang senantiasa melakukan refleksi diri (reflective teacher) untuk memahami identitasnya sebagai pendidik serta berbagai tantangan dan hegemoni dalam menjalankan perannya. Proses refleksi ini tidak hanya berhenti pada pemahaman, tetapi juga menjadi landasan untuk melakukan transformasi diri. Guru yang transformatif adalah sosok pembelajar yang terus memperbaiki diri dan mengembangkan kompetensinya, tidak hanya dalam bidang keilmuan dan pedagogi, tetapi juga dalam sikap dan keterampilan. Dengan demikian, guru dapat menciptakan pengalaman pembelajaran yang bermakna dan memberdayakan (empowering), sehingga peserta didik terstimulasi untuk menjadi agen perubahan yang sadar akan peranannya di masa kini dan masa depan.
Keempat: Leader, Fasilitator, dan Motivator
Guru 2045 dituntut untuk berperan sebagai leader, fasilitator, dan motivator dalam proses pembelajaran. Sebagai leader, guru harus mampu memimpin dan menginspirasi peserta didik untuk menjadi pembelajar mandiri (self-regulated learners). Sebagai fasilitator, guru perlu menciptakan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTs) serta keterampilan sosial seperti kolaborasi, komunikasi, dan jaringan (networking). Selain itu, guru juga harus menjadi motivator yang mampu mendorong peserta didik untuk mentransformasi diri dan mempersiapkan diri menghadapi berbagai peran di masa depan. Dengan peran ini, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga membentuk karakter dan kompetensi peserta didik secara holistik.
Kelima: Guru yang Adaptif dan Visioner
Guru yang adaptif dan visioner adalah sosok yang terbuka terhadap perubahan, namun tetap mempertahankan identitas dan nilai-nilai yang dipegang teguh. Guru seperti ini memiliki kemampuan untuk menganalisis situasi secara kritis dan mengambil langkah-langkah strategis untuk mengembangkan diri serta mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan masa depan. Selain itu, guru yang visioner berani mengambil risiko untuk menciptakan pengalaman belajar yang menantang dan inovatif, sehingga peserta didik dapat berkembang secara optimal. Dengan visi yang jelas, guru dapat membimbing peserta didik untuk menjadi generasi yang siap menghadapi kompleksitas dunia di masa depan.
Profil guru 2045 di atas seperti dua sisi mata uang yang saling terkait dengan kompetensi guru. Kompetensi guru pada tahun 2045 diprediksi akan mengalami transformasi signifikan dalam berbagai komponen yang terintegrasi untuk menjalankan peranannya dengan efektif. Kompetensi ini mencakup bidang keilmuan, pedagogi, sikap, dan keterampilan yang harus dikuasai oleh guru. Berikut penjelasan komponen kompetensi diatas:
Pertama: Kompetensi Bidang Keilmuan
Guru di era 2045 diharuskan memiliki kompetensi keilmuan yang mendalam, termasuk pemahaman filosofis dan konseptual dalam bidang ilmu yang diajarkan (teaching subject matter). Mereka tidak hanya perlu menguasai body of knowledge, tetapi juga harus mampu mengintegrasikan konten yang relevan untuk mengembangkan literasi keilmuan. Perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berubah serta interaksi antar bidang keilmuan menuntut guru untuk menguasai system thinking, yaitu kemampuan untuk melihat hubungan antara berbagai perspektif multidisiplin, transdisiplin, dan interdisiplin.
Kedua: Kompetensi Pedagogi
Kompetensi pedagogi mencakup pemahaman tentang teori dan konsep kurikulum, karakteristik peserta didik, metode pembelajaran, media, penilaian, serta aspek-aspek lain yang terkait dengan proses pendidikan. Guru 2045 diharapkan memiliki pandangan kurikulum yang progresif, mampu menciptakan pembelajaran otentik melalui lingkungan pembelajaran yang memberdayakan (empowering learning environment). Mereka juga harus peka terhadap lingkungan pembelajaran multikultural, mengingat keragaman latar belakang peserta didik, sehingga pendekatan culturally responsive teaching menjadi suatu keharusan. Selain itu, guru perlu mengembangkan literasi teknologi tanpa melupakan literasi manusia, serta mampu menganalisis situasi saat ini dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan.
Ketiga: Kompetensi Sikap dan Etika
Nilai-nilai dasar karakter pribadi, sosial, dan etika menjadi landasan penting bagi guru dalam menjalankan perannya di masa depan. Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang kaya akan nilai-nilai agama, budaya, dan sosial, guru harus mampu menjadi teladan dalam menghadapi krisis identitas di era globalisasi yang semakin tanpa batas. Guru yang memiliki integritas, etika pribadi, sosial, dan profesional akan memainkan peran kunci dalam membentuk karakter peserta didik di masa depan.
Keempat: Kompetensi Keterampilan
Kompetensi keilmuan, pedagogi, serta sikap dan nilai harus didukung oleh keterampilan guru dalam memanfaatkan teknologi, baik untuk meningkatkan proficiency (kemahiran) maupun productivity (produktivitas). Perkembangan teknologi pembelajaran, seperti Virtual Reality (VR), Augmented Reality (AR), dan pemanfaatan big data, menuntut guru untuk terus memperbarui keterampilannya dalam menciptakan inovasi pembelajaran. Selain itu, keterampilan guru dalam membangun jaringan (networking) di masyarakat yang semakin multikultural dan terhubung secara global akan membantu mereka memahami perbedaan budaya (cultural awareness), sehingga dapat beradaptasi dengan cepat dan mengatasi cultural shock di tengah perubahan yang dinamis.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, lahir dari tetesan darah para pejuang kemerdekaan yang memiliki satu tujuan mulia, yakni terbebas dari belenggu penjajahan dan menjadi bangsa yang merdeka. Semangat perjuangan ini telah mengalir menjadi gen dalam jiwa raga bangsa, sehingga tidak mustahil visi Indonesia Emas 2045 akan terwujud. Hal ini dapat dicapai manakala seluruh anak bangsa memiliki jiwa patriotik, semangat persatuan, serta cita-cita besar untuk memajukan tanah air dan mewujudkan keberlanjutan bagi generasi mendatang. Dengan tekad yang bulat dan kerja sama seluruh elemen bangsa, Indonesia siap melangkah menuju masa depan yang gemilang. Untuk mengakhiri tulisan ini mari renungkan kalimat inspirasi dibawah ini, untuk merefleksikan diri dan semoga menggugah dan membawa semangat yang terpatri dalam dada kita.
“Guru adalah pembawa obor pengetahuan yang akan menerangi jalan menuju 2045. Dengan dedikasi dan kasih sayang, Anda membentuk generasi yang siap menghadapi tantangan masa depan. Teruslah berkontribusi, karena Anda adalah pilar peradaban.”
Referensi:
- Ali, Mohammad, et al. Arah Kompetensi Generasi Indonesia Menuju 2045. Jakarta: BNSP, 2020.
- Jannah, Uzlifatul. (2020). Orang Hebat Dapat Menghasilkan Karya yang Bermutu, tetapi Guru yang Bermutu Dapat Melahirkan Ribuan Orang Hebat. Diakses pada Kamis, 13 Februari 2025, dari https://www.kompasiana.com.
- Organisation for Economic Cooperation and Development. (2019). Programme For International Student Assessment (PISA) Results From PISA 2018. OECD Publishing.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74, tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2017.